Bawaslu Kota Samarinda : Masih Banyak Pemasangan Alat Peraga Kampanye Yang Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan

Rabu, 20 Desember 2023 - 22:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota Bawaslu Kota Samarinda
(Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) Tumenggung Udayana

Foto : Anggota Bawaslu Kota Samarinda (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) Tumenggung Udayana

ANALISAKALTIM.COM – Masa Kampanye Pemilu tahun 2024 telah berlangsung 23 hari sejak tanggal 28 November 2023, berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda beserta seluruh jajaran pengawas Se-Kota Samarinda yang melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Se-Kota Samarinda terhadap kegiatan kampanye dalam bentuk pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan hasil dari Patroli Pengawasan yang kami lakukan bersama jajaran pengawas pemilu Se-Kota Samarinda, masih terdapat beberapa Alat Peraga Kampanye yang dalam pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang bisa kami jelaskan dalam table di bawah ini:

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nomor Urut Nama Partai Politik Jumlah Terinventarisir
1 Partai Kebangkitan Bangsa 41
2 Partai Gerindra 112
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 81
4 Partai Golongan Karya 154
5 Partai Nasdem 97
6 Partai Buruh 1
7 Partai Gelora 51
8 Partai Keadilan Sejahtera 158
9 Partai Kebangkitan Nusantara 6
10 Partai Hanura 20
11 Partai Garuda 2
12 Partai Amanat Nasional 90
13 Partai Bulan Bintang 11
14 Partai Demokrat 208
15 Partai Solidaritas Indonesia 30
16 Partai Perindo 43
17 Partai Persatuan Pembangunan 50
24 Partai Ummat 1

 

Pencegahan Terhadap Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Untuk memastikan pelaksanaan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pemilihan umum terlaksana dengan baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kota Samarinda telah melaksanakan upaya pencegahan, melalui imbauan yang ditujukan kepada seluruh Partai Politik Se-Kota Samarinda untuk dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan hingga tanggal 20 Desember 2023. Imbauan tersebut kami sampaikan melalui Surat Nomor 050/PM.00.02/K.KI-10/12/2023

Kami berharap bahwa seluruh Partai Politik ataupun Caleg-Caleg nya dapat memindahkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye tersebut ke tempat-tempat yang memang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan larangan pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) serta Pasal 71 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

 

Penertiban Alat Peraga Kampanye

Sebagaimana informasi bahwa Bawaslu Kota Samarinda bersama Satpol PP Kota samarinda, Polresta Samarinda, Kodim 0901 Samarinda, serta Dishub Kota Samarinda secara bersama- sama telah berkoordinasi serta akan melakukan pertiban terhadap Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 21-23 Desember 2023.

Adapun agenda penertiban tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:

Hari/Tanggal Waktu Kecamatan
Kamis

21 Desember 2023

13.00 – Selesai 1.  Samarinda Ulu

2.  Samarinda Ilir

3.  Samarinda Kota

4.  Sambutan

Jum’at

22 Desember 2023

13.00 – Selesai 1.  Sungai Kunjang

2.  Samrinda Utara

3.  Sungai Pinang

Sabtu

23 Desember 2023

09.00 – Selesai 1.  Samarinda Seberang

2.  Loa Janan Ilir

3.  Palaran

Pelaksanaan Apel Penertiban pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Sasmarinda, Pukul 13.00 wita

Narasumber

Nama                   :    Tumenggung Udayana

Jabatan                :    Anggota Bawaslu Kota Samarinda (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi)

No Telp / WA     :   0822 5399 6961

Berita Terkait

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal
John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU
DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK
DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan
Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn
DPRD PPU Sebut Kualitas Atlet Tergantung Visi-Misi Kepala Daerah Mendatang
Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata
Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:09 WITA

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:57 WITA

John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:34 WITA

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:02 WITA

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:26 WITA

Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:34 WITA

Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:02 WITA

Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:15 WITA

Ishak: Alih Fungsi Lahan di Babulu ke Sawit Tak Bisa Disalahkan

Berita Terbaru

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:09 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron

Advertorial

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:34 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:02 WITA