Pemerintah Kota diharapkan dapat melakukan pendekatan agar ada jalan keluar yang saling menguntungkan, terkait penataan kawasan di Kecamatan Samarinda Ulu. Pasalnya, ada 48 orang pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang mengklaim lahan di lokasi tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengatakan bahwa pemerintah kota telah berusaha bernegosiasi dengan para pemilik SHM sejak tahun 2023. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai.
“Kami sudah mengajukan beberapa opsi, seperti ganti rugi, relokasi, atau pembangunan bersama. Tetapi, mereka masih menolak,” ujar Joha, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Joha mengungkapkan, pemerintah kota memiliki rencana untuk revitalisasi Pasar Pagi untuk memberikan fasilitas umum kepada pedagang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi permasalahan lingkungan.
“Kami berharap para pemilik SHM dapat memahami maksud dan tujuan kami. Kami tidak ingin merugikan mereka, tetapi juga tidak ingin mengorbankan kepentingan umum,” tutupnya (Adv/DPRD Kota Samarinda)