ANALISAKALTIM.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H. A. Jawad Sirajuddin, SH.,MH. melaksanakan agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan digelar di Desa Manunggal Jaya Kec.Tenggarong Seberang Kab. Kukar, Sabtu (9/3/2024).
Abdul Jawad menjelaskan Perda No 5 tahun 2019 dirasa penting untuk disampaikan kepada masyarakat Kaltim.
“Bantuan hukum ini disediakan oleh pemerintah gratis untuk warga Kaltim, dan bagi kami sangat penting untuk disampaikan,” kata H. A. Jawad Sirajuddin, SH.,MH saat mengawali sosialisasi.
Dia menambahkan, warga perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengakses fasilitas tersebut. Meliputi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kaltim, surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan dokumen atas permasalahan hukum yang di hadapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir praktisi hukum Zulkifli Alkaf, SH dan M. Rayis Jawad, SH sebagai Nara sumber serta Yayuk Sehati sebagai moderator.
Lanjut, praktisi hukum Zulkifli Alkaf, SH mengatakan, warga bisa mengakses Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang khusus menangani secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.