ANALISAKALTIM.COM – SAMARINDA – Puluhan Mahasiswa geruduk kantor Pengadilan Tinggi di Kaltim yang berada di Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu. Hal ini diduga buntut dari pembebasan suadara Wendy terpidana korupsi PT Mandiri Migas Pratama (MMP).
Koordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan, Zainal mengatakan bahwa pihaknya merasa ada hal yang aneh dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim terhadap kasus terpidana korupsi dari saudara Wendy.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR, Pengadilan Tinggi Kaltim melalui Hakim Ketua, Jamaluddin Samosir, Hakim Anggota Sehartono dan Masdun yang membebaskan saudara Wendy sebagai terpidana korupsi adalah hal yang tidak masuk akal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini berbading terbalik sebenarnya, sebelumnya kan Wendy dituntut 13 tahun oleh Kejaksaan Tinggi tapi Pengadilan Tinggi malah membebaskan pelaku, ini kan jadinya aneh, saya menduga bahwa ada indikasi suap yang terjadi antara saudara Wendy dan Hakim Pengadilan Tinggi,” bebernya, saat orasinya, Kamis (21/3/2024).
Jika dilihat dari kasus yang menjerat Wendy bahwa dirinya telah diputuskan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 46/PID.Sus-TPK/2023/PN.Smr bahwa Wendy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, melihat dari kondisi seperti ini, Zainal menyebutkan bahwa ada dugaan permainan antara saudara Wendy dengan Hakim Pengadilan Tinggi yang memberikan putusan bebas kepada Wendy.
“Kami sebenarnya datang ini meminta penjelasan kepada Pengadilan Tinggi terhadap putusan vonis yang tidak masuk akal, ini sungguh aneh sekali, bayangkan ada terpidana korupsi yang dibebaskan oleh oknum Hakim,” tegasnya.
Sementara, Salah satu hakim Pengadilan Tinggi di Samarinda, Marolop Simamora mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak untuk mengomentari kasus dugaan tersebut dan itu merupakan kode etik dari seorang hakim. Terlebih ia menilai bahwa Kejaksaan Tinggi juga akan melakukan kasasi terhadap putusan ini.
“Kalau tidak salah Kejaksaan Tinggi juga nanti akan melakukan kasasi, jadi kasus ini sebenarnya belum selesai masih ada tahapan selanjutnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, melalui Putusan Pengadilan Negeri, Wendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenacitu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Dan yang ketiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Wendy untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10,7 miliar.