Gempur Korupsi di Kukar, Kejari Rebut Kembali Rp1,7 Miliar Kas Negara

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penyerahan kerugian uang daerah dari dua tindak pidana korupsi Kukar. (Istimewa)

Foto: Penyerahan kerugian uang daerah dari dua tindak pidana korupsi Kukar. (Istimewa)

ANALISAKALTIM.COM – TENGGARONG – Dalam sebuah pukulan berani terhadap praktik korupsi, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil merebut kembali dana negara yang raib sebesar Rp1,7 miliar. Dua kasus korupsi yang berhasil dituntaskan ini merupakan simbol dari upaya tak kenal lelah pemerintah dalam membersihkan sistem dari kejahatan korupsi.

Kasus Korupsi Embung Desa Bukit Pariaman Di Desa Bukit Pariaman, skandal korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat dan kontraktor dari CV Sepakat Raya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2020.

Korupsi APBDes Desa Muara Alung Di sisi lain, pada tahun 2019, Desa Muara Alung menjadi sorotan karena tindakan koruptif Kepala Desa, Liah Hingan Anak, yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp172 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Kejari Kukar Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, dalam konferensi pers mengatakan.

“Dengan bukti pengembalian yang sah, kami telah mengalirkan kembali dana tersebut ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara, dengan total nilai Rp1,7 miliar.” katanya.

“Ketiga tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara, sehingga kami akan mempertimbangkan hal ini dalam mengajukan tuntutan pidana,” lanjutnya

Komitmen Kejaksaan Terhadap Keadilan, Karena mereka telah membayar penuh kerugian negara, pihaknya akan memberikan pertimbangan yang proporsional dalam penentuan hukuman.

“Keberhasilan ini menandai kemajuan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kukar, menegaskan bahwa keadilan dan integritas adalah pilar utama dalam pemerintahan yang bersih,” tandasnya. (Adv/DiskominfoKukar)

Berita Terkait

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal
John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU
DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK
DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan
Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn
DPRD PPU Sebut Kualitas Atlet Tergantung Visi-Misi Kepala Daerah Mendatang
Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata
Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:09 WITA

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:57 WITA

John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:34 WITA

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:02 WITA

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:26 WITA

Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:34 WITA

Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:02 WITA

Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:15 WITA

Ishak: Alih Fungsi Lahan di Babulu ke Sawit Tak Bisa Disalahkan

Berita Terbaru

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:09 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron

Advertorial

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:34 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:02 WITA