Dewan Ini Dukung Soal SK Larangan Pertamini di Samarinda

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca. (Foto : AL)

Foto : Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca. (Foto : AL)

ANALISAKALTIM.COM – SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum lama ini mengeluarkan aturan terkait penertiban perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang ilegal dan tidak memiliki standar safety yang aman.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Hal tersebut ditanggapi pula oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca. Ia mendukung penerbitan SK terkait larangan usaha Pertamini dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Menurutnya hal tersebut sudah melalui kajian yang panjang, bahwa memang sering terjadinya kebakaran karena salah satu penyebabnya ialah Pertamini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang jelas keamanan dari Pertamini itu kan kurang, apalagi dari segi aturan atau legalitas memang enggak ada jaminannya, berbeda dengan PertaShop yang memang anak dari Pertamina,” ujar Markaca.

Kita bisa melihat dari penjualan soal BBM itu kan saharusnya dilakukan di SPBU, karena kalau sampai dijual enceran itu pasti banyak menimbulkan pertanyaan. Seperti Pertamini yang dapat suplai BBM banyak itu kan perlu di pertanyakan darimana di dapatkan.

“Karena secara resminya gak ada suplai dari Pertamina. Sementara itu kan aturan sudah jelas, karena beli menggunakan jirigen saja kan tidak boleh,” ucapnya.

Lebih lanjut, Markaca menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda sudah melakukan kajian panjang, karena yang pertama kita harus selamat dari kajadian kebakaran dan yang kedua berusaha itu sebenarnya boleh namun harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Artinya saat ini kan sudah ada SK yang keluar dan sudah ada aturan hukum yang jelas, serta dilarang oleh pemerintah dan ketika ada yang melanggar pasti kan ada sanksinya,” pungkasnya (AL/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal
John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU
DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK
DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan
Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn
DPRD PPU Sebut Kualitas Atlet Tergantung Visi-Misi Kepala Daerah Mendatang
Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata
Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:09 WITA

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:57 WITA

John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:34 WITA

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:02 WITA

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:26 WITA

Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:34 WITA

Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:02 WITA

Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:15 WITA

Ishak: Alih Fungsi Lahan di Babulu ke Sawit Tak Bisa Disalahkan

Berita Terbaru

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:09 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron

Advertorial

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:34 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:02 WITA