ANALISAKALTIM.COM – SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bank Negera Indonesia, pada Jumat 17 Mei 2024 di Lt. 1 Kantor DPRD Kota Samarinda.
RDP tersebut diselenggarakan karena adanya aduan ahli waris terkait perjanjian kredit yang tidak sesuai/Perjanjian Kredit No.SMD/184/2019 /49/BNI GRIYA.
Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ahli Waris Pihak pelapor dan pihak BNI serta Advokat. Adapun DPRD Kota Samarinsa dalam hal menjadi penengah dalam persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda mengungkapkan persoalan berkutat pada perjanjian kredit diantara kedua pihak. Sebelumnya pihak Ahli Waris dalam hal ini orang yang memiliki sangkut paut pembayaran dengan pihak bank meninggal dunia.
Sebelumnya ahli waris bersengketa dengan pijat bank mengenai pembayaran yanga ada. Sehingga hal tersebut mengerucut pada pembayaran sisa kredit oleh Almarhum yang belum luas pembayarannya coba untuk dicari jalan keluar bersama.
“Ini memang kalau kita lihat masalahnya terkait kredit artinya dengan pihak ahli waris yang pihaknya mungkin ada permasalahan ada hal-hal lain tidak sesuai dengan yang ada dan nilainya tidak terlalu banyak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Vananzda menyampaikan bahwa persoalan kedua bela pihak sudah selesai. Ia menjelaskan kedua bela pihak sepakat untuk mengambil jalur kekeluargaan.
Bahkan menurutnya, pihak bank sendiri menginisiasi agar persoalan tidak berbuntut panjang, dimana pihak keluarga yang meninggal tidak lagi membayar pembayaran yang belum lunas sebelumnya.
“Pihak bank sendiri bererupaya untuk menyelesaikan pembayarannya,” ucapnya.
Akhir, Vananzda berharap tidak ada lagi pertemuan kedua setelah pertemuan hari ini. Ia juga menambahkan bahwa keduanya bisa menyelesaikannya bersama tanpa adanya persengketaan kembali. (AL/Adv/DPRDSamarinda)