Gaji Guru dari Dana Pendidikan, Sani : Secara Aturan itu Tidak Boleh

Senin, 20 Mei 2024 - 20:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain (Foto : AL)

Foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain (Foto : AL)

ANALISAKALTIM.COM – SAMARINDA – Anggaran Pendidikan saat ini sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ada. Anggaran tersebut sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2002.

Melihat permasalahan yang terjadi saat ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husein, melihat bahwa ternyata masih adanya pelanggaran peraturan terkait yang di sebutkan dalam Peraturan Pemerintah tentang “Dana Pendidikan” tersebut.

Sani menyebutkan, saat ini aturan yang menetapkan persoalan dana pendidikan itu nyatanya masih digunakan untuk membayar gaji para tenaga pendidik atau guru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi gini 20 persen itu diluar dari gaji guru. Di seluruh Indonesia kalau mau dibongkar 20 persen itu ternyata sudah termasuk dengan gaji. Itu masalahnya, secara aturan Itu tidak boleh,” jelas Sani.

Lanjut Sani, dirinya mengeluhkan persoalan dana pendidikan yang digunakan untuk membayar gaji tersebut. Menurutnya, dana pendidikan saat ini haruslah digunakan untuk pembangunan atau perbaikan sekolah yang ada.

“Sekarang kalau kamu masuk sekolah atapnya jebol, kamu lulus atapnya ambruk dan tidak diperbaiki. Itu kan uangnya kemana, habis untuk gaji,” ungkapnya.

Terlepas dari permasalahan tersebut, Sani juga turut memperhatikan masalah guru – guru saat ini, dirinya menginginkan adanya kesejahteraan dan peningkatan status guru. Sebab, hal tersebut juga merupakan faktor yang penting dalam dunia pendidikan.

“Itu lebih utama dari bangunan. Karena ada sekolah bagus tapi gurunya tidak sejahtera hancur sampai sekarang. Biar sekolah biasa saja di pinggir sawah tapi gurunya sejahtera, pasti jadi itu sekolah,” pungkasnya. (AL/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal
John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU
DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK
DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan
Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn
DPRD PPU Sebut Kualitas Atlet Tergantung Visi-Misi Kepala Daerah Mendatang
Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata
Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:09 WITA

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:57 WITA

John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:34 WITA

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:02 WITA

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:26 WITA

Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:34 WITA

Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:02 WITA

Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:15 WITA

Ishak: Alih Fungsi Lahan di Babulu ke Sawit Tak Bisa Disalahkan

Berita Terbaru

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:09 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron

Advertorial

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:34 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:02 WITA