ANALISAKALTIM.COM – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun memberikan tanggapannya terkait maraknya perusahaan tambang yang tak menjalankan kewajibannya untuk malakukan reklamasi pascatambang.
Menurutnya, Lahan bekas tambang dapat kembali digunakan sebagai lahan pertanian masyarakat, namun memerlukan upaya yang keras dalam pengelolaannya.
Pertama, pemanfaatan pasca tambang harus melakukan pengembalian ukuran tanah untuk menutup bekas galian yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjelaskan, konsep reklamasi dan pasca tambang sebenarnya telah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, namun hasil produksi pertanian tidak dapat maksimal.
“Sebab harus terlebih dulu menyehatkan tanah itu, dan memerlukan biaya yang besar juga dalam pelaksanaannya. Sedangkan petani tidak bisa melakukan sendiri tanpa campur tangan pemerintah daerah,” jelas Samsun, Beberapa waktu lalu.
Samsun juga menyinggung terkait kebiasaan buruk perusahaan tambang, menjadikan bekas lubang tambang sebagai tempat wisata masyarakat. Padahal hal tersebut, kata dia, bentuk lari dari tanggung jawab perusahaan.
“Dikembalikan dulu seperti semula bekas tambangnya. Itu tanggung jawab perusahaan bukan petani, kan ada jaminan reklamasi (Jamrek). Mungkin karena hitung-hitungan, harus bayar puluhan miliar makanya berpikir untuk lepas tangan,” tegasnya. (Advertorial/ DPRD Kaltim)