ANALISAKALTIM.COM – DPRD Provinsi Kaltim akan mengafasiltasi warga perumahan kopri untuk melakukan konsultasi bersama dengan Kemendagri .Hal tersebut disampikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kaltim bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung Samarinda (FPPPKLB) Pada, Selasa (10/10/23).
RDP tersebut membahas ini terkait tindak lanjut untuk mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini dipegang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat Perumahan Kopri Loa Bakung, Samarinda. persoalan yang selama 30 tahun belakangan menjadi permasalahan warga di perumahan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan, Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut (RDP) meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sapto menjelaskan, surat yang akan di kirimkan oleh Pemprov Kaltim kepada Kemendagri adalah meminta jawaban secara masalah sengketa lahan yang kerap disuarakan masyarakat tentang peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Solusinya seperti apa, harus bagaimana, nanti tergantung jawaban resminya. Pahit ataupun juga manis pun harus disampaikan kepada warga. Sehingga kita bisa mengambil langkah yang perlu kita lakukan ,” kata Sapto
Lanjutnya, Politisi Golkar kaltim teresebut menyampaikan keputusan dalam Rapat dengar Pendapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memfasilitasi tiga perwakilan masyarakat perumahan kopri Loa Bakung, untuk berangkat ke Kemendagri agar bisa secara lansung berkonsultasi berkaitan dengan persoalan masalah lahan tersebut.
“Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif, karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” pungkasnya.(Advertorial/DPRD Kaltim)