ANALISAKALTIM.COM – Ketua DPD GMNI Kaltim Andi Muhammad Akbar menyayangkan sikap aparat kepolisian di Kutai Timur yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur Menggungat yang melakukan demontrasi di Kantor Bupati Kutai Timur.
“Bahkan hingga saat ini ada 5 orang kawan kami yang ditahan di Polres,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut pihaknya meminta kepada kepolisian untuk segera menerbitkan aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap para demonstran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan kekerasan tersebut menurut Akbar
telah menciderai kebebasan berpendapat yang telah dilindungi oleh undang-undang.
“Menyampaikan pandangan di muka umum adalah bentuk ekspresi warga negara yang dijamin secara hukum, harusnya hal ini seperti ini tidak terjadi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur Menggunggat yang terdiri dari PMII, GMNI, HMI, FRK, BEM STAIS, STIE dan STIPER melayangkan 10 tuntutan pada unjuk rasa dalam memperingatu HUT Kutai Timur ke-24. Pertama, mendesak pemerintahan ASKB agar segera memenuhi 7 komitmennya; kedua, segera akui Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Timur; ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar menghentikan dan merelokasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu.
Kemudian keempat, menuntut pemerintah untuk mewujudkan keadilan pendidikan di perguruan tinggi Kabupaten Kutai Timur; kelima, hentikan seluruh proses revisi RTRW Kutim yang tidak melibatkan publik; keenam, pemerintah harus menindak tegas perusahaan perusak lingkungan; ketujuh, segera penuhi hak korban banjir Sangatta.
Selanjutnya kedelapan, massa aksi menuntut agar menghentikan serapan APBD di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang terbuang sia-sia bukan untuk kemaslahatan rakyat; lalu kesembilan, mereka meminta agar mengatur ulang tata kelola kebijakan publik yang partisipatif, terbuka dan bertanggung jawab; dan terakhir, menuntut Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar segera melakukan reformasi birokrasi untuk efektivitas pelayanan publik. (one)