Pemasangan Pipa Gas di Samboja di Nilai Menyalahi Aturan

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : M Udin Anggota DPRD Kalimantan Timur

Foto : M Udin Anggota DPRD Kalimantan Timur

ANALISAKALTIM.COM – Pemasangan pipa gas di samboja beberapa waktu lalu, dinilai telah menyalahi prosedur aturan yang seharusnya dijalankan, disebabkan karena telah menggangu aktivitas masyarakat.

Hal tersebut pun turut mendapat respon dari M Udin anggota komisi I DPRD Provinsi Kaltim yang mengatakan, dampak yang ditimbulkan oleh pemasangan pipa tersebut adalah lumpur yang menggenangi halaman atau pekarangan rumah masyarakat di samboja.

Setelah di lakukan proses pengkajian oleh pihaknya di komisi I, telah ditemukan bahwa proyek yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Pelanggaran itu berhubungan dengan dampak kerugian yang dialami oleh warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan permen (peraturan menteri) itu mengatakan bahwa jarak aman pipa transmisi ya bukan produksi, transmisi itu adalah 9 meter dari lokasi masyarakat atau ruang lingkup publik yang diakses, nah tetapi ini buktinya pada dasarnya berada dipinggir jalan dan memang ada berdekatan dengan rumah warga,” jelasnya.

Menurutnya pipa emisi gas tidak sesuai dengan kesepakatan yang terjadi, harusnya jalur pipa yang dibangun tidaklah berdekatan dengan pemukiman penduduk.

“Harusnya jalur tersebut melalui hutan lindung, jadi tidak melalui perkampungan warga melalui belakang hutan lindung atau kebun warga nanti keluarnya adalah di RU (Refinery Unit) V balikpapan, tetapi bukti kenyataan dilapangan ini berbanding terbalik,” ungkapnya.

Daerah yang terdampak dari kejadian ini mengalami berbagai kendala seperti kesehatan, perekonomian sampai kepada aktivitas sehari-hari masyarakat yang terganggu

“berada di kecamatan samboja kutai kartanegara khususnya kelurahan handil baru, kelurahan sanipah, kelurahan teluk pemedas, dan kelurahan kuala samboja, ya pipanya kalau tidak salah (panjangnya) sekitar 82 kilometer,” tutupnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal
John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU
DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK
DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan
Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn
DPRD PPU Sebut Kualitas Atlet Tergantung Visi-Misi Kepala Daerah Mendatang
Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata
Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:09 WITA

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:57 WITA

John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:34 WITA

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:02 WITA

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:26 WITA

Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:34 WITA

Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:02 WITA

Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:15 WITA

Ishak: Alih Fungsi Lahan di Babulu ke Sawit Tak Bisa Disalahkan

Berita Terbaru

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:09 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron

Advertorial

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:34 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:02 WITA