ANALISAKALTIM.COM – Beberapa waktu lalu pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menyoroti terkait ketidaksesuaian jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan Kobexinco Cement. Perusahaan tersebut merupakan pabrik semen yang beroperasi di sangkulirang, Kutai Timur.
Agiel Suwarno menjelaskan, perbedaan data jumlah pekerja TKA dimaksud antara PT Kobexindo Cement dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
“Penjelasan dari PT Kobexindo masih proses pengurusan berkas administrasi ya kami minta segera di lengkapi,” kata Agiel, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab itu pihaknya, meminta kepada instansi terkait agar melakukan sinkronisasi data seluruh jumlah TKA yang bekerja di Kaltim karena sangat mungkin terjadinya perbedaan data di seluruh perusahaan yang menggunakan TKA.
Ia menjelaskan, adapun keterkaitan pansus dengan jumlah TKA adalah karena draf raperda yang saat ini sedang disusun dan disempurnakan mengatur pula tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Provinsi Kaltim.
Terlepas dari itu semua Politikus PDIP itu meminta agar kepada warga Kaltim khususnya di kawasan pabrik bisa diberikan harga lebih murah sehingga membantu percepatan pembangunan infrastruktur khususnya bagi masyarakat.(Advertorial/DPRD Kaltim)