ANALISAKALTIM.COM – Tragedi Hak asasi Manusia yang terjadi pada 7 Oktober 2023 Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menewaskan peserta aksi, tuntutan aksi masyarakat desa bangkal kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) segera menyediakan kebun plasma kelapa sawit untuk masyarakat dikarenakan kehadiran perusahaan tersebut tidak memberikan kelayakan hidup bagi masyarakat desa bangkal.
Menurut Angga, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Jadi demonstrasi sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat sebagai control social terhadap PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), namun pihak keamanan atau aparat kepolisian terlalu refresif.
“Tewasnya masa aksi memunculkan pertanyaan yang sangat sensitive, apa dasar tewasnya masa aksi? Hal ini terjadi pada saat pihak keamanan sedang melakukan pengamanan demonstrasi tersebut, pada dasarnya ini haruslah transparan dan akuntabel, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Angga, mutasi terhadap kalpoda kalteng dan kapolres seruyan mencerminkan ketidakpercayaannya masyarakat, sebab masalah HAM tewasnya masa aksi belum selesai. Mutasi yang terjadi dilakukan karena apa?
Menurut peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 16 tahun 2012 tentang mutasi anggota kepolisian negara republik indonesia Pasal 5 Jenis Mutasi terdiri atas:
- kepentingan organisasi;dan
- permohonan Anggota.
Pasal 6 Mutasi berdasarkan kepentingan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan Anggota yang bersangkutan.
Pasal 7 (1) Mutasi berdasarkan permohonan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan atas permohonan Anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.
Kemudian, agar masyarakat mengenali, memahami mengenai pelanggaran HAM ialah merujuk pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ketentuan umum pasal 6 Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hak untuk Hidup Pasal 9, (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.