HMI KALTIM : Mutasi Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto Ke Kaltim Tidak Didasarkan Penghargaan

Kamis, 19 Oktober 2023 - 19:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggaru Daza NS. Kepala Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia Badan Koordinasi HMI Kaltim-Kaltara. (Dok. Pribadi)

Foto : Anggaru Daza NS. Kepala Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia Badan Koordinasi HMI Kaltim-Kaltara. (Dok. Pribadi)

ANALISAKALTIM.COM – Tragedi Hak asasi Manusia yang terjadi pada 7 Oktober 2023 Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menewaskan peserta aksi, tuntutan aksi masyarakat desa bangkal kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) segera menyediakan kebun plasma kelapa sawit untuk masyarakat dikarenakan kehadiran perusahaan tersebut tidak memberikan kelayakan hidup bagi masyarakat desa bangkal.

Menurut Angga, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Jadi demonstrasi sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat sebagai control social terhadap PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), namun pihak keamanan atau aparat kepolisian terlalu refresif.

“Tewasnya masa aksi memunculkan pertanyaan yang sangat sensitive, apa dasar tewasnya masa aksi? Hal ini terjadi pada saat pihak keamanan sedang melakukan pengamanan demonstrasi tersebut, pada dasarnya ini haruslah transparan dan akuntabel, ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Angga, mutasi terhadap kalpoda kalteng dan kapolres seruyan mencerminkan ketidakpercayaannya masyarakat, sebab masalah HAM tewasnya masa aksi belum selesai. Mutasi yang terjadi dilakukan karena apa?

Menurut peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 16   tahun 2012 tentang mutasi anggota kepolisian negara republik indonesia Pasal 5 Jenis Mutasi terdiri atas:

  1. kepentingan organisasi;dan
  2. permohonan Anggota.

Pasal 6 Mutasi berdasarkan kepentingan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan Anggota yang bersangkutan.

Pasal 7 (1) Mutasi berdasarkan permohonan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan atas permohonan Anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.

Kemudian, agar masyarakat mengenali, memahami mengenai pelanggaran HAM ialah merujuk pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ketentuan umum pasal 6 Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Hak untuk Hidup Pasal 9, (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berita Terkait

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal
John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU
DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK
DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan
Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn
DPRD PPU Sebut Kualitas Atlet Tergantung Visi-Misi Kepala Daerah Mendatang
Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata
Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:09 WITA

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:57 WITA

John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:34 WITA

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:02 WITA

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:26 WITA

Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:34 WITA

Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:02 WITA

Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:15 WITA

Ishak: Alih Fungsi Lahan di Babulu ke Sawit Tak Bisa Disalahkan

Berita Terbaru

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:09 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron

Advertorial

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:34 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:02 WITA