ANALISAKALTIM.COM – Adanya perpindahan IKN yang membuat masyarakat semakin khawatir terkait status Kejelasan lahan mereka.Beberapa contoh kasus misalnya keresahan warga di kelurahan bukit merdeka, dimana beberapa warga mengusulkan agar Lahan Mereka untuk di APL-kan.
Hal tersebut disampaikan warga kepada Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim saat melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu.
Baharudin Demmu, menerangkan bahwa sebagian besar kawasan di wilayah tersebut adalah taman hutan rakyat (Tahura).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karena itu, saat saya menyerap aspirasi di kelurahan bukit merdeka sebagian besar masyarakat di kawasan kelurahan bukit merdeka merasa khawatir, apabila lahan mereka tidak di APL-kan, maka sewaktu-waktu akan dialihkan statusnya menjadi kawasan yang akan digunakan untuk keperluan pembangunan IKN ,” ungkap Baharuddin Demmu, belum lama ini
Sehingga, Demmu mengatakan bahwa, kebanyakan warga meminta kawasan mereka untuk dijadikan wilayah APL.
“Itu kan masuk Tahura. Apalagi kan posisinya sudah IKN. Dan rakyat menginginkan supaya wilayah-wilayah yang masuk Tahura itu diminta supaya di-APL kan ,” terang Baharuddin Demmu.
Lebih Lanjut, Baharuddin Demmu juga mengatakan bahwa masyarakat di daerah tersebut juga mempertanyakan soal posisinya nanti pada saat IKN pindah di wilayah yang saat ini sedang pembangunan.
“Mereka juga bertanya status Kewenangan dari Dewan tingkat provinsi dan kabupaten itu seperti apa ? ,” ucapnya.
Karena Menurutnya, saat ibukota negara pindah ke Kaltim, wilayah-wilayah Kecamatan Sepaku, Samboja, Muara Jawa itu termasuk kawasan ring 1 IKN.
“Nah, itu yang mereka cemaskan apakah anggota DPRD nanti yang terpilih ini masih bisa membantu masyarakat, atau tidak” tandasnya.(Advertorial/DPRD Kaltim)