ANALISAKALTIM.COM – Mewakili Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kaltim, Kepala Bidang pembudayaan Olahraga, A.A Bagus Surya Saputra resmi membuka Kegiatan Gethering Olahraga dan Forum Diskusi Publik di Hotel kawasan sepinggan, Kamis (26/10/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dispora Kaltim, Sri Wartini, Kadisporapar Kota Bontang, Ahmad Aznem, Kadispora PPU, Alimuddin, dan perwakilan Dispora Kabupaten/ Kota
Seperti yang kita ketahui, telah diterbitkan undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keolahragaan. Undang-undang ini menggantikan undang-undang keolahragaan nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam acara tersebut, hadir narasumber dari mitra Dispora, Perwakilan KONI Kaltim yaitu Ego Arifin, serta Ketua NPC Kaltim, Suharyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan dibentuknya Undang-Undang Keolahragaan adalah untuk meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan melalui perencanaan yang teliti, teratur, terpadu, bertingkat, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fokus utamanya adalah mencapai prestasi dan meningkatkan kesejahteraan bagi para atlet. Melalui kegiatan hari ini, diharapkan akan muncul ide-ide atau gagasan yang brilian untuk mendukung dan menguatkan tercapainya tujuan UU keolahragaan.
Selanjutnya, acara Gathering Olahraga akan diselenggarakan bersama dengan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tujuan mendapatkan usulan, masukan, dan saran dari peserta sebagai masyarakat yang berkepentingan dan mitra Dispora Kaltim. Hal ini diharapkan dapat memberikan kebijakan yang mendukung kemajuan keolahragaan di Kaltim di masa depan.
“Saya ucapkan selamat melaksananakan kegiatan ini semoga apa yang kita upayakan hari ini dan dimasa yang akan datang mendapat berkah dari allah SWT,” tutup AHK,”.(ADV/Dispora Kaltim)