Anggota DPR RI di Duga Menggunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye Pemilu, Bawaslu Kota Samarinda Melaporkan ke MKD

Senin, 22 Januari 2024 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Samarinda Tumenggung Udayana (Dok Bawaslu Kota Samarinda)

Foto : Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Samarinda Tumenggung Udayana (Dok Bawaslu Kota Samarinda)

ANALISAKALTIM.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang anggota DPR RI yang juga sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 dengan tujuan  dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, langkah yang dilakukan ini sebagai penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya di luar aturan kepemiluan.

“Caleg tersebut diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berplat DPR RI,” kata Muin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerusan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Bawaslu Samarinda melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin ke MKD DPR RI di Jakarta, Senin (22/1/2024) hari ini.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana mengatakan penerusan ini bermula adanya anggota DPR RI aktif yang juga selaku caleg pada Pemilu 2024 menggunakan fasilitas negara disaat melakukan kampanye di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Sabtu (6/1/2024) lalu.

“Karena hal ini masuk dalam dugaan pelanggaran hukum lainnya, sehingga kami hanya dapat meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti dalam hal ini MKD DPR RI,” jelas Agung, sapaan Tumenggung Udayana.

Oleh karena itu, Bawaslu menilai adanya tindakan penyalahgunaan fasilitas negara dan diduga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf E Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Nantinya mengenai penanganan dugaan pelanggaran ini secara sepenuhnya diserahkan kepada MKD DPR RI. “Jadi kami hanya meneruskan, penyelesaian penanganan ialah wewenang instansi yang berwenang,” tutup Agung.

Berita Terkait

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal
John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU
DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK
DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan
Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn
DPRD PPU Sebut Kualitas Atlet Tergantung Visi-Misi Kepala Daerah Mendatang
Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata
Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:09 WITA

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:57 WITA

John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:34 WITA

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:02 WITA

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:26 WITA

Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:34 WITA

Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:02 WITA

Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:15 WITA

Ishak: Alih Fungsi Lahan di Babulu ke Sawit Tak Bisa Disalahkan

Berita Terbaru

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:09 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron

Advertorial

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:34 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:02 WITA