ANALISAKALTIM.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang anggota DPR RI yang juga sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 dengan tujuan dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, langkah yang dilakukan ini sebagai penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya di luar aturan kepemiluan.
“Caleg tersebut diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berplat DPR RI,” kata Muin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerusan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Bawaslu Samarinda melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin ke MKD DPR RI di Jakarta, Senin (22/1/2024) hari ini.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana mengatakan penerusan ini bermula adanya anggota DPR RI aktif yang juga selaku caleg pada Pemilu 2024 menggunakan fasilitas negara disaat melakukan kampanye di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Sabtu (6/1/2024) lalu.
“Karena hal ini masuk dalam dugaan pelanggaran hukum lainnya, sehingga kami hanya dapat meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti dalam hal ini MKD DPR RI,” jelas Agung, sapaan Tumenggung Udayana.
Oleh karena itu, Bawaslu menilai adanya tindakan penyalahgunaan fasilitas negara dan diduga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf E Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Nantinya mengenai penanganan dugaan pelanggaran ini secara sepenuhnya diserahkan kepada MKD DPR RI. “Jadi kami hanya meneruskan, penyelesaian penanganan ialah wewenang instansi yang berwenang,” tutup Agung.