ANALISAKALTIM.COM – Masa Kampanye Pemilu tahun 2024 telah berlangsung 23 hari sejak tanggal 28 November 2023, berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda beserta seluruh jajaran pengawas Se-Kota Samarinda yang melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Se-Kota Samarinda terhadap kegiatan kampanye dalam bentuk pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan hasil dari Patroli Pengawasan yang kami lakukan bersama jajaran pengawas pemilu Se-Kota Samarinda, masih terdapat beberapa Alat Peraga Kampanye yang dalam pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang bisa kami jelaskan dalam table di bawah ini:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nomor Urut | Nama Partai Politik | Jumlah Terinventarisir |
1 | Partai Kebangkitan Bangsa | 41 |
2 | Partai Gerindra | 112 |
3 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 81 |
4 | Partai Golongan Karya | 154 |
5 | Partai Nasdem | 97 |
6 | Partai Buruh | 1 |
7 | Partai Gelora | 51 |
8 | Partai Keadilan Sejahtera | 158 |
9 | Partai Kebangkitan Nusantara | 6 |
10 | Partai Hanura | 20 |
11 | Partai Garuda | 2 |
12 | Partai Amanat Nasional | 90 |
13 | Partai Bulan Bintang | 11 |
14 | Partai Demokrat | 208 |
15 | Partai Solidaritas Indonesia | 30 |
16 | Partai Perindo | 43 |
17 | Partai Persatuan Pembangunan | 50 |
24 | Partai Ummat | 1 |
Pencegahan Terhadap Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Untuk memastikan pelaksanaan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pemilihan umum terlaksana dengan baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kota Samarinda telah melaksanakan upaya pencegahan, melalui imbauan yang ditujukan kepada seluruh Partai Politik Se-Kota Samarinda untuk dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan hingga tanggal 20 Desember 2023. Imbauan tersebut kami sampaikan melalui Surat Nomor 050/PM.00.02/K.KI-10/12/2023
Kami berharap bahwa seluruh Partai Politik ataupun Caleg-Caleg nya dapat memindahkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye tersebut ke tempat-tempat yang memang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan larangan pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) serta Pasal 71 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Penertiban Alat Peraga Kampanye
Sebagaimana informasi bahwa Bawaslu Kota Samarinda bersama Satpol PP Kota samarinda, Polresta Samarinda, Kodim 0901 Samarinda, serta Dishub Kota Samarinda secara bersama- sama telah berkoordinasi serta akan melakukan pertiban terhadap Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 21-23 Desember 2023.
Adapun agenda penertiban tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
Hari/Tanggal | Waktu | Kecamatan |
Kamis
21 Desember 2023 |
13.00 – Selesai | 1. Samarinda Ulu
2. Samarinda Ilir 3. Samarinda Kota 4. Sambutan |
Jum’at
22 Desember 2023 |
13.00 – Selesai | 1. Sungai Kunjang
2. Samrinda Utara 3. Sungai Pinang |
Sabtu
23 Desember 2023 |
09.00 – Selesai | 1. Samarinda Seberang
2. Loa Janan Ilir 3. Palaran |
Pelaksanaan Apel Penertiban pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Sasmarinda, Pukul 13.00 wita
Narasumber
Nama : Tumenggung Udayana
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Samarinda (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi)
No Telp / WA : 0822 5399 6961