ANALISAKALTIM.COM – TENGGARONG – Dalam rangka memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Idulfitri, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan diwajibkan untuk menunaikan THR kepada karyawan mereka paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Edi pada Kamis (4/4/2024).
Edi menambahkan, Penuhilah hak karyawan di Kutai Kartanegara, selama ini juga perusahaan sudah banyak untung. menekankan bahwa pembayaran THR adalah bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah proaktif, Kabupaten Kutai Kartanegara akan membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kukar.
Posko ini akan beroperasi mulai H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah, sebagai respons terhadap Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024.
“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” ucap Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih.
Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban mereka akan menghadapi sanksi yang tegas.
“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” imbuhnya .
“Inisiatif ini diharapkan dapat menjamin hak-hak pekerja terpenuhi dan memungkinkan mereka untuk merayakan Idulfitri dengan hati yang lebih tenang dan bahagia,” imbuhnya lagi sebagai penutup. (Adv/DiskominfoKukar)