ANALISAKALTIM.COM – TENGGARONG – Dalam sebuah pukulan berani terhadap praktik korupsi, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil merebut kembali dana negara yang raib sebesar Rp1,7 miliar. Dua kasus korupsi yang berhasil dituntaskan ini merupakan simbol dari upaya tak kenal lelah pemerintah dalam membersihkan sistem dari kejahatan korupsi.
Kasus Korupsi Embung Desa Bukit Pariaman Di Desa Bukit Pariaman, skandal korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat dan kontraktor dari CV Sepakat Raya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2020.
Korupsi APBDes Desa Muara Alung Di sisi lain, pada tahun 2019, Desa Muara Alung menjadi sorotan karena tindakan koruptif Kepala Desa, Liah Hingan Anak, yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp172 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Kejari Kukar Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, dalam konferensi pers mengatakan.
“Dengan bukti pengembalian yang sah, kami telah mengalirkan kembali dana tersebut ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara, dengan total nilai Rp1,7 miliar.” katanya.
“Ketiga tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara, sehingga kami akan mempertimbangkan hal ini dalam mengajukan tuntutan pidana,” lanjutnya
Komitmen Kejaksaan Terhadap Keadilan, Karena mereka telah membayar penuh kerugian negara, pihaknya akan memberikan pertimbangan yang proporsional dalam penentuan hukuman.
“Keberhasilan ini menandai kemajuan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kukar, menegaskan bahwa keadilan dan integritas adalah pilar utama dalam pemerintahan yang bersih,” tandasnya. (Adv/DiskominfoKukar)