ANALISAKALTIM.COM – Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menertibkan kendaraan bermotor, baik roda 4 maupun roda 2 yang melanggar rambu-rambu larangan parkir di jalan umum, serta menjatuhkan sanksi denda agar ada efek jera kepada pengendaranya mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin
“Langkah tegas Dishub dalam menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan yang terlarang untuk memarkir kendaraan sangat penting, terutama membudayakan tertib parkir dan mastikan arus lalulintas lancar,” kata Fuad, belum lama ini.
Fuad berharap penertiban yang disertai denda Rp500 ribu bagi kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir dapat memberikan efek jera bagi pengendara motor atau mobil, dan Dishub terus memperluas wilayah penertiban, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harapkan dengan adanya penertiban ini, masyarakat menjadi lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Bagi yang masih nekat melanggar, harus ditindak tegas dengan denda maksimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fuad mengatakan, kendaraan yang parkir di kawasan terlarang, bahu jalan, dan trotoar sangat mengganggu pengguna jalan lainnya dan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Masyarakat sudah lama berharap Samarinda dapat menjadi kota yang lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas,” tegasnya. (Adv /DPRD Kota Samarinda)