ANALISAKALTIM.COM – Pemasangan pipa gas di samboja beberapa waktu lalu, dinilai telah menyalahi prosedur aturan yang seharusnya dijalankan, disebabkan karena telah menggangu aktivitas masyarakat.
Hal tersebut pun turut mendapat respon dari M Udin anggota komisi I DPRD Provinsi Kaltim yang mengatakan, dampak yang ditimbulkan oleh pemasangan pipa tersebut adalah lumpur yang menggenangi halaman atau pekarangan rumah masyarakat di samboja.
Setelah di lakukan proses pengkajian oleh pihaknya di komisi I, telah ditemukan bahwa proyek yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Pelanggaran itu berhubungan dengan dampak kerugian yang dialami oleh warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan permen (peraturan menteri) itu mengatakan bahwa jarak aman pipa transmisi ya bukan produksi, transmisi itu adalah 9 meter dari lokasi masyarakat atau ruang lingkup publik yang diakses, nah tetapi ini buktinya pada dasarnya berada dipinggir jalan dan memang ada berdekatan dengan rumah warga,” jelasnya.
Menurutnya pipa emisi gas tidak sesuai dengan kesepakatan yang terjadi, harusnya jalur pipa yang dibangun tidaklah berdekatan dengan pemukiman penduduk.
“Harusnya jalur tersebut melalui hutan lindung, jadi tidak melalui perkampungan warga melalui belakang hutan lindung atau kebun warga nanti keluarnya adalah di RU (Refinery Unit) V balikpapan, tetapi bukti kenyataan dilapangan ini berbanding terbalik,” ungkapnya.
Daerah yang terdampak dari kejadian ini mengalami berbagai kendala seperti kesehatan, perekonomian sampai kepada aktivitas sehari-hari masyarakat yang terganggu
“berada di kecamatan samboja kutai kartanegara khususnya kelurahan handil baru, kelurahan sanipah, kelurahan teluk pemedas, dan kelurahan kuala samboja, ya pipanya kalau tidak salah (panjangnya) sekitar 82 kilometer,” tutupnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)