Pengadaan Tanah Wilayah IKN Tidak Boleh Merampas Hak Masyarakat

Jumat, 15 Maret 2024 - 03:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Rinto, S.H., M.H.

Foto : Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Rinto, S.H., M.H.

ANALISAKALTIM.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan turut menyoroti permasalahan yang terjadi di wilayah IKN terhadap dugaan upaya paksa oleh Otorita IKN dalam penguasaan tanah masyarakat yang masuk RDTR IKN Nusantara.

Diketahui, dalam satu bulan terakhir bermunculan permasalahan lahan seperti penangkapan 9 orang petani yang terjadi pada wilayah pembangunan bandara VVIP IKN dan adanya upaya penguasaan tanah oleh Otorita IKN terhadap lahan milik masyarakat desa pemaluan.

“Secara hukum tentu Otorita IKN tidak dapat melakukan penguasaan lahan tanpa persetujuan pemilik lahan atau sebelum dilakukan nya ganti kerugian terlebih dahulu baik untuk lahan maupun tumbuhan yang ada di atasnya, mengenai hal itu kita bisa lihat sebagimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023 Tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum” ungkap Rinto, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salin itu, ia menyayangkan cara yang digunakan oleh Otorita IKN Nusantara lebih mengedepankan pendekatan penegak hukum pidana melalui instrumen kepolisian sehingga dipandang kurang tepat.

“Patut Kita pahami bahwa dalam penanganan permasalahan pertanahan untuk kepentingan umum, Otorita IKN harus mengedepankan asas ultimum remedium yang mana pidana adalah alternatif terakhir, dengan begitu dapat dilakukan upaya yang lebih humanis, terakhir yang tidak kalah penting Otorita IKN harus melakukan sosialisasi RDTR IKN untuk dapat diketahui masyarakat secara jelas batas-batas wilayah IKN dimana saja, tambahnya.

Berita Terkait

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal
John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU
DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK
DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan
Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn
DPRD PPU Sebut Kualitas Atlet Tergantung Visi-Misi Kepala Daerah Mendatang
Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata
Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:09 WITA

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:57 WITA

John Kenedi: Penerapan QRIS Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di PPU

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:34 WITA

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:02 WITA

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:26 WITA

Thohiron Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Sejalan dengan Pemenuhan Infrastrukturn

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:34 WITA

Ishak: Penolakan Pedagang Pindah Bukan Soal Ego Semata

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:02 WITA

Thohiron Soroti Bonus Atlet yang Kerap Terlambat Dibayarkan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:15 WITA

Ishak: Alih Fungsi Lahan di Babulu ke Sawit Tak Bisa Disalahkan

Berita Terbaru

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU: Pedagang Tolak Relokasi Pasar Waru Sejak Awal

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:09 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron

Advertorial

DPRD PPU Apresiasi Rencana Inventarisasi Budaya oleh Kemenko PMK

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:34 WITA

Foto : Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak

Advertorial

DPRD PPU Dorong Pembangunan TPI untuk Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:02 WITA