ANALISAKALTIM.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan turut menyoroti permasalahan yang terjadi di wilayah IKN terhadap dugaan upaya paksa oleh Otorita IKN dalam penguasaan tanah masyarakat yang masuk RDTR IKN Nusantara.
Diketahui, dalam satu bulan terakhir bermunculan permasalahan lahan seperti penangkapan 9 orang petani yang terjadi pada wilayah pembangunan bandara VVIP IKN dan adanya upaya penguasaan tanah oleh Otorita IKN terhadap lahan milik masyarakat desa pemaluan.
“Secara hukum tentu Otorita IKN tidak dapat melakukan penguasaan lahan tanpa persetujuan pemilik lahan atau sebelum dilakukan nya ganti kerugian terlebih dahulu baik untuk lahan maupun tumbuhan yang ada di atasnya, mengenai hal itu kita bisa lihat sebagimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023 Tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum” ungkap Rinto, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salin itu, ia menyayangkan cara yang digunakan oleh Otorita IKN Nusantara lebih mengedepankan pendekatan penegak hukum pidana melalui instrumen kepolisian sehingga dipandang kurang tepat.
“Patut Kita pahami bahwa dalam penanganan permasalahan pertanahan untuk kepentingan umum, Otorita IKN harus mengedepankan asas ultimum remedium yang mana pidana adalah alternatif terakhir, dengan begitu dapat dilakukan upaya yang lebih humanis, terakhir yang tidak kalah penting Otorita IKN harus melakukan sosialisasi RDTR IKN untuk dapat diketahui masyarakat secara jelas batas-batas wilayah IKN dimana saja, tambahnya.